- Menunjukan hasil tangkapan layar atau screenshot status pekerja pada portal SiapKerja ataupun pada website resmi bsu.kemnaker.go.id yang menyatakan "BSU Anda Telah Disalurkan".
Baca Juga: Disesuaikan dengan Inflasi, Pemerintah akan Segera Naikkan Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023,
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Penerima BSU tahap 7 adalah yang telah memenuhi syarat sebagai calon penerima.
Berikut adalah syarat penerima BSU:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Dana PKH Masih Cair pada November 2022, Apakah Anda Dapat? Cek Daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id
• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
• Bukan PNS, TNI dan Polri