WAJIB Bawa Syarat Ini untuk Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Cara Mencairkannya

- 2 November 2022, 13:15 WIB
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/ /Unsplash/Mufid Majunun/

- Menunjukan hasil tangkapan layar atau screenshot status pekerja pada portal SiapKerja ataupun pada website resmi bsu.kemnaker.go.id yang menyatakan "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca Juga: Disesuaikan dengan Inflasi, Pemerintah akan Segera Naikkan Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023,

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Penerima BSU tahap 7 adalah yang telah memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Berikut adalah syarat penerima BSU:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Baca Juga: Dana PKH Masih Cair pada November 2022, Apakah Anda Dapat? Cek Daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id

• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

• Bukan PNS, TNI dan Polri

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah