• Jenjang SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak penyelenggara terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2, diprediksi akan cair pada bulan November 2022. Harap pantau laman resmi media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Demikian ulasan mengenai kelanjutan penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta , lengkap dengan besaran dana yang diterima masing-masing siswa SD, SMP, SMA-SMK.***