Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Tahap 4: Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Jika pemilik kendaraan gagal untuk konfirmasi, maka akan mengakibatkan STNK diblokir sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, Anda bisa mengecek data plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka di situs https://etle-pmj.info/.
Itulah tahapan dan proses bayar denda tilang ETLE serta cara cek kendaraan yang terkena tilang.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)