Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Banyak warganet yang mengomentari video tilang ETLE tersebut dengan nada setuju.
"Nah gitu dong, kan gak perlu capek turun ke jalan. Kami juga enak banyarnya bisa online tinggal transfer," ujar akun @**napradana32 dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Viral Polisi Duduk-duduk Santai saat Menilang, Pelanggar Disasar Menggunakan Kamera HP?"
"Alhamdullilah bayar kesalahannya juga ridho. Buat pembangunan negara, daripada murah masuk kantong, ga ngerasa dijebak, ngumpet dipohonan terus datang ngagetin atau tiba-tiba megat dipengkolan," tutur akun @**s_adjie.
Untuk diketahui, instruksi larangan tilang manual dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, yang isinya jajaran "Polisi Sabuk Putih" diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Dilansir dari laman resmi PMJ Info, berikut tahapan tilang ETLE hingga proses pembayaran denda:
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.