Berikut Cara Mudah Membuat SIM Baru secara Online melalui Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi

- 27 Oktober 2022, 14:00 WIB
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap Layar digitalkorlantas.com

Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila tidak lulus maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Tahap 4

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Tahap 5

Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 165 Tabel 6.4 Telaah Majas Kurikulum Merdeka

Jika dinyatakan lulus pada tahap 5, maka artinya Anda lolos mendapatkan SIM baru, jika gagal, maka uang Anda akan dikembalikan.

Pemohon bisa mengulang pendaftaran setelah 7 atau 14 hari kerja.

Apabila dalam 30 hari tidak ikut ujian ulang maka pemohon dinyatakan batal mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut cara membuat SIM baru:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah