Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila tidak lulus maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
Tahap 4
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Tahap 5
Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 165 Tabel 6.4 Telaah Majas Kurikulum Merdeka
Jika dinyatakan lulus pada tahap 5, maka artinya Anda lolos mendapatkan SIM baru, jika gagal, maka uang Anda akan dikembalikan.
Pemohon bisa mengulang pendaftaran setelah 7 atau 14 hari kerja.
Apabila dalam 30 hari tidak ikut ujian ulang maka pemohon dinyatakan batal mengajukan permohonan SIM baru.
Berikut cara membuat SIM baru: