Perlu diingat, jika BSU Ketenagakerjaan sudah disalurkan ke rekening penerima, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa dana bantuan telah disalurkan.
Berikut beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah
- WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
- Kendati demikian, persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Itulah informasi penting terkait cara cek penerima BSU Tahap 7 2022, lengkap dengan perkiraan jadwal pencairan Subsidi Gaji.***