UPDATE: Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan dan Aman Digunakan, Ini Daftar Lengkapnya

- 26 Oktober 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar lengkap 156 obat sirup atau berbentuk cair yang boleh diresepkan dan aman digunakan resmi dari Kemenkes.

Pengumuman 156 obat sirup yang boleh diresepkan dan aman digunakan itu tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/III/3515/2022 dari Kemenkes, yang mulai berlaku 24 Oktober 2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 133 obat sirup di Indonesia yang aman dikonsumsi. Dari hasil pemeriksaan, obat-obat ini tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin/gliserol.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyebut 133 produk obat sirup tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian, sehingga dipastikan aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Pasang dengan Quotes Keren Berikut di IG, FB, WhatsApp

Dalam unggahan Instagram resmi BPOM, disebutkan ada lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, sehingga berbahaya untuk dikonsumsi, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Link iNews TV Live Streaming French Open 2022 Bisa Diakses Mulai 27 Oktober 2022, Cek Jadwal Hari Ini

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Adanya sejumlah obat sirup yang dilarang untuk diedarkan dan digunakan tersebut menindaklanjuti adanya upaya pencegahan dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Terkait maraknya kasus gagal ginjal akut hingga pelarangan penggunaan obat sirup, Kemnkes menginstruksikan 3 hal untuk dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hingga apotek.

1. Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Hal ini berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

2. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

3. Apotek dan toko obat dapat meresepkan atau memberikan obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 128 Kurikulum Merdeka: Bung Hatta

Berikut daftar lengkap 156 obat sirup (cair ) yang dapat diresepkan dan aman digunakan. KLIK DI SINI.

Demikianlah informasi terbaru mengenai daftar 156 obat sirup atau cair yang dapat diresepkan dan digunakan berdasarkan isi surat yang dikeluarkan resmi oleh Kemenkes RI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x