UPDATE: Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan dan Aman Digunakan, Ini Daftar Lengkapnya

- 26 Oktober 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

Baca Juga: Link iNews TV Live Streaming French Open 2022 Bisa Diakses Mulai 27 Oktober 2022, Cek Jadwal Hari Ini

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Adanya sejumlah obat sirup yang dilarang untuk diedarkan dan digunakan tersebut menindaklanjuti adanya upaya pencegahan dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Terkait maraknya kasus gagal ginjal akut hingga pelarangan penggunaan obat sirup, Kemnkes menginstruksikan 3 hal untuk dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hingga apotek.

1. Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Hal ini berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

2. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

3. Apotek dan toko obat dapat meresepkan atau memberikan obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 128 Kurikulum Merdeka: Bung Hatta

Berikut daftar lengkap 156 obat sirup (cair ) yang dapat diresepkan dan aman digunakan. KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x