SUDAH CAIR, tapi PIP 2022 Siswa SD-SMK Ini Batal Dicairkan? Cek 10 Sebab yang Bikin Bantuan Otomatis Hangus

- 16 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: Terbanyak DKI Jakarta, Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Bertambah Jadi 152, Waspadai 7 Gejala Ini

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikian sebab yang membuat dana PIP 2022 siswa SD-SMK gagal cair.***

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah