Belum Punya KIP? Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK Kriteria Miskin Masih Bisa Daftar PIP, Berikut Caranya

- 14 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi KIP.*
Ilustrasi KIP.* /indonesiapintarkemdikbud



SEPUTARLAMPUNG.COM – Belum punya KIP? Pelajar SD, SMP, SMA-SMK kriteria miskin bisa daftar Program Indonesia Pintar (PIP), berikut caranya.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Hari Ini 14 Oktober2022, Tema: Mengapa Tidak Boleh Tinggalkan Sholat

Untuk Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun.

Sedangkan, untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun.

Sementara itu, untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.

Apa Kewajiban peserta didik?

Sebagai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya adalah:

Baca Juga: Klaim Redeem Code Genshin Impact Edisi Terbaru Hari Ini 14 Oktober 2022, Ada 100 Hadiah New Primogems dan Mora

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah