SEPUTARLAMPUNG.COM – Belum punya KIP? Pelajar SD, SMP, SMA-SMK kriteria miskin bisa daftar Program Indonesia Pintar (PIP), berikut caranya.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Untuk Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun.
Sedangkan, untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun.
Sementara itu, untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Apa Kewajiban peserta didik?
Sebagai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya adalah: