Apa Arti Restorative Justice yang Diterapkan dalam Kasus Hukum Terkait KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora?

- 15 Oktober 2022, 11:30 WIB
Usai Jadi Tersangka dan Ditahan, Rizky Billar Akhirnya Bebas, Ungkapkan Hal Mengharukan Untuk Lesti Kejora
Usai Jadi Tersangka dan Ditahan, Rizky Billar Akhirnya Bebas, Ungkapkan Hal Mengharukan Untuk Lesti Kejora /Sumber Istimewa

SEPUTARLAMPUNG.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan restorative justice dalam kasus hukum soal KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Seperti diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan soal KDRT. Kemudian, pihak kuasa hukum Rizky Billar pun ajukan penangguhan penahanan. Namun, pihak polisi mengatakan bahwa proses penyidikan dan restorative justice tetap berlangsung.

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan “Restorative Justice” (RJ) atau keadilan restorative tetap berlangsung,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 14 Oktober, seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Ditemani Sang Ayah, Lesti Kejora Sampaikan Alasan Memaafkan Rizky Billar, Laporan Kasus KDRT Resmi Dicabut

Lantas, apa yang dimaksud dengan restorative justice dalam kasus hukum soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora?

Melansir pdf yang diunggah Seputarlampung.com dari laman badilum.mahkamahagung.go.id, restorative justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Mediasi itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga: Resep Membuat Pepes Tenggiri, Dijamin Enak dan Gurih, Olahan Ikan Kukus dengan Bumbu yang Sedap

Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya .

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x