Tak Punya Rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri? Pekerja Bisa Cairkan BSU 2022 Tahap 5 dan 6 dengan Cara Ini

- 15 Oktober 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta di bank BTN/
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta di bank BTN/ /Instagram/@bankbtn

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak punya rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri? Pekerja bisa cairkan BSU Tahap 5 dan 6 dengan cara ini.

Adanya penyaluran dana BSU Subsidi Gaji 2022 diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Pemerintah melalui Kemnaker akan terus memberikan bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp600.000 kepada para pekerja sampai target yang dicapai terpenuhi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Kimia Farma untuk Lulusan D3 Farmasi dan Profesi Apoteker, Segera Cek Kualifikasinya

Dana BSU Rp600.000 hanya akan diberikan kepada para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kemnaker.

Dilansir dari laman Antara News, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU kepada 8.432.533 pekerja itu mencapai 65,66 persen dari target 14,6 juta pekerja yang menerima BSU.

Ida mengatakan bahwa hingga penyaluran tahap ke-5, BSU sudah disalurkan ke pekerja yang memiliki rekening di bank-bank yang masuk Himbara.

Sementara bagi pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima salah satunya karena belum memiliki rekening di bank Himbara.

Baca Juga: Profil Koh Steven Indra Wibowo, Pendiri Mualaf Center yang Meninggal Dunia, Pernah Donasi Rp12 M saat Covid-19

"Rata-rata yang belum menerima BSU karena tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai pekan depan," ucap Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman Antara News.

Hingga saat ini, secara nasional Kemnaker telah menyalurkan BSU Tahap 1 hingga Tahap 3 kepada pekerja penerima BSU seluruh Indonesia sebanyak 7.077.550 atau 48,34 persen dari total 14.639.675 penerima.

Setelah penyaluran BSU Tahap 3 telah selesai dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang untuk tahap 4 disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa jadi ‘Pengendali’ Peredaran Narkoba, Diduga Perintahkan Tukar BB Sabu dengan Tawas

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kemnaker, BSU Subsidi Gaji 2022 telah dicairkan hingga tahap 5 untuk 8.168.987 pekerja/buruh.

Kendati demikian, pencairan BSU 2022 masih akan berlanjut kepada sekitar 6,47 juta pekerja. Sebelumnya, target sasaran penerima BSU 2022 adalah sebanyak 14.639.675 pekerja.

Perkiraan jadwal dan tanggal pencairan BSU Tahap 6 akan dimulai pada pekan depan bulan Oktober 2022, yakni antara tanggal 17-31 Oktober 2022.

Pekerja bisa login ke siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengecek notifikasi atau pemberitahuan tersebut.

Situs siapkerja.kemnaker.go.id merupakan situs resmi Kemenaker yang menampilkan notifikasi kepada pekerja berdasarkan status dari pekerja tersebut.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Cair Lagi ke 247.125 Siswa SD pada Oktober 2022, Berapa Uang yang Diterima Peserta Didik?

Berikut cara login ke situs siapkerja.kemnaker.go.id untuk cek notifikasi dan dapatkan BSU 2022, yakni:

• Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.
• Langsung login ke akun atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
• Lengkapi semua data diri dan selesaikan pendaftaran akun.
• Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
• Masuk atau login ke akun yang sudah dibuat dan diaktivasi.
• Lengkapi profil biodata, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, serta tipe lokasi.
• Cek notifikasi yang didapatkan.

Pekerja yang mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu sudah tersalurkan', maka sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Dana PIP 2022 yang Cair Oktober di Rekening SimPel Gagal Dicairkan Meski Bawa Bukti KIP ke BRI-BNI?

Namun, pekerja dipastikan tidak akan mendapatkan BSU tahun ini jika pemberitahuan yang muncul bertuliskan 'kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022'.

Berikut kriteria pekerja untuk mendapatkan BSU 2022, yakni:

• Merupakan WNI dengan NIK yang valid.
• Memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
• Jika UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
• Bukan PNS, TNI, dan Polri.
• Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Demikian informasi bagi pekerja yang tak punya rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, yakni Pekerja bisa cairkan BSU Tahap 5 dan 6 melalui PT Pos Indonesia. ***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah