Kasus ini akhirnya terbongkar setelah rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yang memiliki jabatan strategis.
5 tersangka yang merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.
"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.