Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022, Siapkan Dokumen Ini

- 13 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.*
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.* /Instagram @slemancityhall

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Per 13 Oktober, Berapa Jumlah Siswa SMA yang Sudah Menerima Dana PIP 2022? Cek Nama Penerima di Link Ini

3. Segini biayanya

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Itulah beberapa lokasi dan jadwal serta ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Selatan.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah