Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
3. Segini biayanya
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Itulah beberapa lokasi dan jadwal serta ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Selatan.***