SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki siswa SD-SMA penerima PIP 2022. Bantuan pun telah disalurkan ke BRI-BNI pada Oktober ini. Namun, ada beberapa siswa tidak bisa mengambil dananya. Mengapa?
Bagi Anda siswa SD-SMA pemegang KIP dan dinyatakan sebagai penerima PIP 2022, masih perlu melengkapi data lainnya saat ke BRI atau BNI untuk mencairkan dana bantuan.
Karena KIP pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kartu identitas resmi penerima PIP 2022. Sementara, untuk mencairkan dana di BRI maupun BNI, Anda akan diminta menyertakan bukti pendukung sah lainnya yang telah ditetapkan.
Adapun pencairan dana PIP pada Oktober 2022 telah mencapai 11.941.929 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 11 Oktober 2022:
SD: 6.812.106 siswa
SMP: 3.278.623 siswa
SMA: 801.971 siswa