SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah mencairkan kembali dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 pada Oktober. Namun, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak bisa langsung mengambil dananya jika tidak membawa bukti pendukung sah sebagai penerima.
Melansir akun Instagram Sobat PIP, dana bantuan pendidikan program ini telah cair kembali pada Oktober ke 337.537 siswa SD-SMK.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, para siswa SD-SMK harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menyertakan bukti sebagai penerima. Selain itu, siswa juga wajib membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur.
Perlu diingat, pemerintah hanya menyalurkan dana PIP kepada para siswa pemegang KIP melalui bank BRI dan BNI.
PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Adapun pencairan dana PIP hingga Oktober 2022 telah mencapai 11.941.929 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 8 Oktober 2022: