Lantas, bolehkah gas air mata digunakan dalam stadion? Bagaimana aturan FIFA terkait hal ini?
Melansir FIFA Stadium Safety and Security Regulations, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata sebenarnya dilarang di dalam stadion.
“No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” bunyi aturan yang tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, maka artinya adalah, senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa dan digunakan.
Jika aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata dilanggar, maka hal itu dipastikan menyalahi kode keamanan yang ditetapkan FIFA.
Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak FIFA maupun PSSI terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion saat tragedi Kanjuruhan tersebut.
Sementara itu melalui laman resminya, PSSI mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang memakan korban hingga 153 orang meninggal dunia di Kanjuruhan.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 7 Oktober 2022 Edisi Maulid Nabi Muhammad SAW Tema: Obat Segala Macam Penyakit
“PSSI menyesalkan tindakan suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan. Kami berduka cita dan meminta maaf kepada keluarga korban serta semua pihak atas insiden tersebut,” kata Ketum PSSI, Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dikutip dari laman resmi PSSI.