Selanjutnya, bagi pekerja yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening di salah satu Bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru dengan sistem buka rekening bersama (Burekol) atau dana BSU 2022 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk diketahui, pencairan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan hanya dilakukan satu kali. Namun, proses penyaluran kepda masing-masing penerima yang datanya telah sesuai dilakukan bertahap.
Demikian sebab yang membuat pekerja belum juga menerima dana BSU sementara teman kantor sudah pada cair semua.***