SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini penyebab dan solusi jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1, 2, dan 3 tak kunjung masuk rekening Himbara.
Seperti diketahui, pencairan BSU 2022 telah dilakukan untuk tahap 1, 2, dan 3 kepada 7.077.550 pekerja.
Di mana target penerima BSU 2022 adalah sebanyak 14 juta pekerja.
Pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 harus memenuhi 5 (lima) syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mengetahui apakah Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker sebagai salah satu penerima BSU 2022 tahap 1, 2 dan 3, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.
Sebagai catatan besaran BSU 2022 yang diberikan untuk masing-masing pekerja adalah Rp600.000.
Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (dua) skema, yakni: