2. Selanjutnya, HRD perusahaan wajib melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka nantinya penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal PTS Mapel IPA Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Masing-masing pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp600.000.
Nantinya dana tersebut akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri atau PT. Pos Indonesia.
Adapun dilansir dari akun Instagram @kemnaker, dana BSU 2022 telah dicairkan pada tahap hingga tahap 3 kepada 7.077.550 pekerja.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker sebagai salah satu penerima BSU 2022 tahap 1, 2 dan 3, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.****