SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang sudah dinyatakan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar beberapa peraturan mengikat.
Pasalnya, jika aturan tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja, maka risiko terbesarnya adalah dana PIP batal dicairkan ke rekening BNI atau BRI siswa.
Seperti diketahui, hingga 31 Agustus 2022, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada lebih dari 11,6 juta siswa SD-SMK.
PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran utama PIP adalah:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan hal-hal ini dan tidak boleh melanggarnya, pasalnya jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP batal cair. Apa saja?
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Baca Juga: Wajah Lebih Cerah, Glowing dan Bebas Komedo dengan Ampas Kopi, Begini Caranya: Mudah dan Hemat
Namun, terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Meskipun bisa mendapatkan KIP baru, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lampung Rabu 28 September 2022; Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, dan Bandarlampung
Demikian info terkait hal-hal yang tidak boleh dilanggar penerima PIP agar bantuan dana pendidikan ini tidak batal ditransfer.***