Tahapan Calon yang menentukan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak. Ada dua notifikasi pada tahap ini, yakni 'Terdaftar' dan 'Tidak Terdaftar'.
2. Tahap Penetapan Penerima BSU
Jika nama sudah 'Terdaftar', maka pekerja perlu menunggu status berubah menjadi 'Ditetapkan'. Itu artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU Kemnaker.
Baca Juga: Siswa SMP Terima Dana Rp750.000 dari PIP 2022, Kamu Termasuk? Segera Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id
3. Tahap Penyaluran Penerima BSU
Setelah 'Ditetapkan', tahapan selanjutnya adalah penyaluran. Tahap ini menentukan apakah dana BSU telah tersalurkan ke rekening atau belum.
Apabila mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).
Berikut tata cara cek BSU Tahap 2 apakah NIK KTP Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:
• Akses situs bsu.kemnaker.go.id