Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Cek pada kjp.jakarta.go.id, Apakah Kamu Termasuk?
Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2022 bagi siswa kategori miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?
Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Demikian informasi cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***