Info Loker BUMN Terbaru: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022, Adakah untuk Lulusan SMA-SMK?

- 16 September 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK 2022. /Tangkapan layar website infocpns.id

Persyaratan Administrasi Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;

Baca Juga: Minggu Depan BSU 2022 Tahap 2 Cair, Benarkah? Begini Penjelasan Pencairan Subsidi Gaji dari Kemnaker

11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
16. Sehat jasmani dan rohani;
17. Bebas Narkoba; dan
18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB;

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Kembali Cair untuk Siswa SMP hingga PKBM, Segera Cek NIK di kjp.jakarta.go.id

3. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah hasil scan dokumen persyaratan secara online yang terdiri dari:

-. Bukti Pendaftaran Online (hasil cetak menu "Download Bukti
-. Pendaftaran" di halaman Beranda pada portal seleksi);
-. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 1;
-. Pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6cm dengan kapasitas file 500 Kb;
-. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
-. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan September 2022;
-. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli serta surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK Asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi pemilik ijazah dan transkrip nilai Luar Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan;
-, Surat keterangan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 2 dan/atau Keputusan pengangkatan kedalam jabatan di bidang hukum dari pejabat yang berwenang;
-. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 3 dan/atau Keputusan pengangkatan kedalam jabatan terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara dari pejabat yang berwenang;
-. Keputusan pengangkatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah