KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Serentak? Ini 5 Golongan Siswa SD-SMA yang Dicoret dari Daftar

- 11 September 2022, 14:20 WIB
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022.
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

Selain itu, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada 5 tipe siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 1 yang cair pada September 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang namanya dicoret.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah