Dana BSU Bisa Diambil Mulai Senin 12 September 2022, Cek Nama, Ini 10 Golongan yang Dicoret dari Data Penerima

- 11 September 2022, 10:15 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai mendata calon penerima resmi dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1. Hasilnya, pekerja sudah bisa mengambil BLT Rp600 ribu pada Senin, 12 September 2022.

Segera cek nama Anda apakah masuk dalam 4,36 juta pekerja yang sudah dipastikan akan mendapat BSU pada Senin, 12 September 2022. Sebab, dari 5 juta data calon yang direkomendasikan BPJS Kessehatan, ada 10 golongan yang dicoret dari data penerima.

Hal itu lantaran Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data penerima sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair 12 September 2022 untuk 4,3 Juta Pekerja Kriteria Ini, Ambil Dana Bantuan di Bank Himbara

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: TELAH CAIR! Segera Akses kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Daftar Penerima KJP September 2022, Kamu Termasuk?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 10 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

6. Penerima BPUM

7. Penerima Kartu Prakerja

8. Penerima PKH

Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: 5 Cara Melapor Jika Tak Terdaftar sebagai Penerima PIP 2022, Cek Total Penerima yang Tersisa per 11 September

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta cara cek penerima di link resminya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah