Penerima PBI JK bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, namun terkadang terdapat kendala dan penyebab PBI JK tidak bisa digunakan. Apa itu penyebabnya?
Dilansir seputarlampung.com dari lama Kemenkes, berikut adalah penyebab gagalnya pemilik PBI JK menggunakan fasilitas layanan kesehatan
1. Pemilik kartu meninggal.
2. Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
3. Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta.
4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak.
5. Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.
Apabila penerima manfaat PBI JK menemukan kendala seperti disebutkan di atas, maka solusi yang bisa dilakukan adalah segera lapor ke Kantor Dinas Sosial yang ada di daerahnya masing-masing. ***