SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pemerintah sedang gencar mengeluarkan bantuan sosial untuk membantu warga miskin dan warga rentan miskin.
Ragam bantuan tersebut yakni bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial non reguler seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), bantuan beras 10 Kg, BLT BBM, BSU, dan PBI JK.
Apa itu bansos PBI JK?
Dikutip dari laman Kementrian Kesehatan, Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK) merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat UU Sistem Jaminan Sosial.
Berikut syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK
1. Terdaftar di DTKS.
2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).