Ada Unsur SARA, Mahasiswa UNG Dibebaskan Usai Hina Presiden Jokowi saat Orasi Demo BBM, Ini Penjelasan Polisi

- 5 September 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi demo.
Ilustrasi demo. /Pixabay/Erich_rg/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mahasiswa UNG harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat aksinya mengucapkan kata-kata berabau SARA, yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi demo BBM di perlimaan Kota Gorontalo pada Jumat, 2 September 2022.

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang bernama Yunus Pasau itu melakukan orasi demo BBM disertai unsur SARA sebagai respons kekecewaannya pada pemerintahan Presiden Jokowi, yang menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia.

Dari rekaman potongan video orasi demo BBM mengandung SARA yang viral di media sosial tersebut, terdengar mahasiswa UNG itu melontarkan kata-kata yang tidak pantas (SARA) terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Jika Ada Notifikasi Ini, Simak Panduan Pencairan Dana BLT Kemnaker di Himbara

Pihak kepolisian pun segera mengamankan Yunus untuk mencegah munculnya persekusi verbal.

"Kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ujar Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika kepada wartawan, dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 5 September 2022.

"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," lanjutnya.

Baca Juga: Dana PIP Segera Disalurkan untuk 6,32 Juta Siswa SD SMP SMA SMK dengan 3 Tipe Ini, Cair September 2022?

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dikabarkan bahwa mahasiswa UNG itu telah dipulangkan. Polisi tidak melakukan penahanan karena akan mengganggu proses belajar Yunus di kampus.

"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan," tutur Irjen Helmy Santika.

Kendati demikian, proses hukum masih berjalan. Status Yunus sampai saat ini pun masih sebatas saksi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Harga BBM Vivo Lebih Murah Dibandingkan dengan Pertamina, Cek Daftar Harga per 5 September 2022

"Proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan," tambahnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah