Siapa saja yang Bisa Dapat BLT BBM Rp600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos BBM

- 3 September 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos BLT BBM Rp600ribu
Ilustrasi bansos BLT BBM Rp600ribu /pixabay/ekoanug

“Hari ini telah dimulai (penyaluran BLT BBM) di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, di Sentani, Jayapura,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Antara, 31 Agustus 2022.

BLT pengalihan subsidi BBM yang dibagikan Jokowi itu untuk periode selama 4 bulan dengan besaran bantuan Rp150 ribu setiap bulan. Pembagiannya dilakukan dalam dua tahap menjadi sebesar Rp300 ribu per tahap.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan terdaftar sebagai KPM di laman Cek Bansos Kemensos.

Berikut tata cara daftar DTKS Kemensos agar bisa terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mendapatkan bansos BBM atau BLT Rp600ribu. 

Baca Juga: Prediksi Pencairan KJP Plus September 2022 di Bank DKI, Hindari 22 Hal Ini agar Dana Bantuan Tidak Dicabut

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut alur pendaftaran DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos:

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah