4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
7. Kemudian Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
9. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, segera cek nama penerima BLT 2022 Rp600ribu di situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Apabila sudah terdaftar DTKS Kemensos, namun tidak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id/, maka masyarakat bisa mengusulkan nama secara mandiri melalui fitur Sanggah dan Usul di aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui HP.***