SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar NIK penerima KJP Plus Tahap 2 2022 bisa cek via link resmi, ini jadwal pendataan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Perlu diketahui, uang tunai KJP Plus Tahap 2 2022 akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.
Di antaranya, uang tunai KJP Plus bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan seragam sekolah, serta kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah KJP Plus Tahap 1 selesai dicairkan, selanjutkan Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan Tahap 2 yang dapat diikuti oleh siswa dengan kriteria tertentu.
Informasi terkait pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki 19 Agustus 2022.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 yang dipastikan bisa menerima dana KJP, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Selain itu, masing-masing siswa akan menerima jumlah dana KJP Plus sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pihak terkait, berikut rinciannya, yakni:
Untuk Jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Kemudian, untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Berikutnya, untuk tingkat SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Berikutnya, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1,8 juta per semester.
Demikian ulasan mengenai cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 2022, lengkap dengan besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***