Profil dan Biodata Kompol Baiquni Wibowo, Tersangka Obstruction Of Justice atas Tewasnya Brigadir J

- 3 September 2022, 08:45 WIB
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J //facebook Baiquni Wibowo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak biodata dan profil Kompol BW atau Baiquni Wibowo yang terseret kasus atas tewasnya Brigadir J.

Pada kasus kematian Brigadir J, Kompol Baiquni telah ditetapkan sebagai tersangka bersama keenam tersangka lainnya.

Kompol Baiquni ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Lantas apa yang di maksud dengan obstruction of justice?

Obstruction of justice adalah upaya menghalang-halangi proses hukum, dalam hal ini yakni pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru September 2022 di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan D3/S1, Cek Syaratnya

Adapun ketujuh tersangka yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya:
Termasuk Ferdy Sambo, ini tujuh tersangka obstruction of justice:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak Dibeberkan Komnas HAM, Ada Rekaman CCTV saat Ferdy Sambo Panggil Ajudan

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Peran Kompol Baiquni dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu merusak rekaman CCTV yang telah terpasang di pos pengamanan yang di pasang di depan rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bertambah 1 Orang, Polri Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Lantas siapa sebenarnya Kompol Baiquni Wibowo? Inilah profil dan biodatanya.

Seperti dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, inilah biodata dan profil dari Kompol Baiquni Wibowo.

Tahun 2006, Baiquni Wibowo pernah menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).

Kompol Baiquni Wibowo juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku, dan kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Ia juga pernah ditugaskan sebagai Police Officer di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dan pada 2017 ia ditugaskan di Divpropam Polri.

Baca Juga: Ada 4 Pelanggaran HAM pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Seluruh Polisi Terlibat Dihukum

Inilah biodata Kompol Baiquini Wibowo:

Nama: Baiquni Wibowo

Tempat tanggal lahir: Pontianak, 18 Februari 1985

Usia: 37 Tahun (2022)

Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 2006

Akun Twitter: @bebe03134

Akun Facebook: Baiquni Wibowo

Demikian profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah