SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai masih akan disalurkan oleh Pemerintah hingga September 2022. Berikut kriteria penerima bansos sembako Rp200.000.
Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk mengurangi dampak Covid-19 pada ekonomi masyarakat rentan miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, bantuan lainnya untuk menjaga kebutuhan pangan serta kesehatan.
Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial bahwa penyaluran BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia untuk percepatan.
Bagi masyarakat yang terdaftar ke dalam sejumlah penerima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako, maka berhak untuk mendapatkan dana dengan jumlah sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.
Kendati demikian, penerima berhak mendapatkan dana bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta dalam satu tahun di 2022 dan akan ditransfer ke rekening Kartu Sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Berikut kriteria masyarakat yang dipastikan dapat bansos BPNT Sembako Rp200.000 yang diperkirakan bakal cair pada September 2022, yakni:
1. Warga miskin/rentan miskin