4. Siswa tidak berdomisili di DKI Jakarta.
5. Siswa tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan: