- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Berikut kriteria siswa pemilik NIK yang dipastikan gagal terima dana KJP Plus Tahap 2 2022, yakni:
1. Siswa tidak terdaftar atau tidak tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta.