Pemilik NIK dengan Kriteria Ini Gagal Dapat KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Jadwal Pendataan Terbaru Siswa SD-SMK

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus 2022.
Ilustrasi penerima KJP Plus 2022. /Kjp Jakarta

Baca Juga: Akses kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Jadwal Lengkap Pendataannya

- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Berikut kriteria siswa pemilik NIK yang dipastikan gagal terima dana KJP Plus Tahap 2 2022, yakni:

1. Siswa tidak terdaftar atau tidak tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah