Sidang Kode Etik Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup, Kapan Keputusan Hasilnya?

- 25 Agustus 2022, 10:30 WIB
Polri melakukan sidang Kode Etik dan Profesi atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pagi ini. /pikiran-rakyat.com
Polri melakukan sidang Kode Etik dan Profesi atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pagi ini. /pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Kuota Penerima Dana PIP 2022 Masih Tersisa 6,32 Juta Siswa SD-SMK, Tanggal Berapa Cair Kembali? CEK di Sini

Menurut Dedi, ia belum dapat memastikan apakah sidang akan selesai dalam waktu satu hari. Namun, ia mengatakan sidang akan digelar marathon sejak pagi hari.

Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan, bukti, dan saksi, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir J.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, maka Ferdy Sambo akan menjalankan sidang komisi kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J dibunuh oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbaru Segera Klaim Redeem Code Tower of Fantasy Terbaru Hari Ini 25 Agustus 2022, Banjir Hadiah Skin Menarik

Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x