Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 Dibuka hingga 2 September 2022, Ada 8 Kriteria Pelajar yang Tidak Bisa Mendaftar

- 24 Agustus 2022, 19:30 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN

Baca Juga: Masukkan NIK ke Link Ini, Cek Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022, Ini 3 Kriteria Penerima yang Diutamakan

5. Mahasiswa yang pindah dari program pendidikan yang telah dipilih

6. Mahasiswa yang melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN

7. Mahasiswa yang diberhentikan atau dikeluarkan dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan

8. Mahasiswa yang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021 857 1012, fax ke nomor 021 851 6505 atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Itulah informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran dana KJMU Tahap 2/2022 dan 8 kriteria mahasiswa atau pelajar yang dicoret dari daftar penerima.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah