4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN
5. Mahasiswa yang pindah dari program pendidikan yang telah dipilih
6. Mahasiswa yang melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN
7. Mahasiswa yang diberhentikan atau dikeluarkan dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan
8. Mahasiswa yang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021 857 1012, fax ke nomor 021 851 6505 atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.
Itulah informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran dana KJMU Tahap 2/2022 dan 8 kriteria mahasiswa atau pelajar yang dicoret dari daftar penerima.***