Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 Dibuka hingga 2 September 2022, Ada 8 Kriteria Pelajar yang Tidak Bisa Mendaftar

- 24 Agustus 2022, 19:30 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2/2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.

Mahasiswa ataupun calon mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri bisa segera mengurusnya ke sekolah masing-masing.

Adapun, perlu diketahui, ada 8 kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJMU jika tak ingin bantuan dana pendidikan ini gagal cair ke rekening. Simak informasi selengkapnya.

Pada penyaluran KJMU tahap 1/2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana KJMU Rp9 juta kepada 14.193 mahasiswa.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian PPN BAPPENAS, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar? Batas Akhir 26 Agustus 2022

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJMU tahap 2/2022:

  • 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
  • 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
  • 14 - 15 September: Pemadanan data
  • 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
  • 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan

Baca Juga: Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya

Berikut syarat untuk mendaftar KJMU tahap 2/2022:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan

Baca Juga: LIVE Streaming Indosiar Persija vs Persita BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022, Nonton di Link Ini

Berikut besaran dana bantuan KJMU dan mekanisme penyalurannya:

1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta/bulan atau Rp9 juta/semester.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Biaya Pendukung personal (bantuan biaya hidup) bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Penyaluran biaya pendukung personal nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.

 

Kendati demikian, tidak semua mahasiswa yang sudah mendaftar akan mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, pasalnya dilansir dari laman KJP Jakarta, ada 8 kriteria mahasiswa atau pelajar yang dicoret dari daftar penerima KJMU Tahap 2/2022, yakni :

1. Mahasiswa yang berhenti atas permintaan sendiri sebagai selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan

2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik

3. Mahasiswa yang melalaikan atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan

4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN

Baca Juga: Masukkan NIK ke Link Ini, Cek Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022, Ini 3 Kriteria Penerima yang Diutamakan

5. Mahasiswa yang pindah dari program pendidikan yang telah dipilih

6. Mahasiswa yang melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN

7. Mahasiswa yang diberhentikan atau dikeluarkan dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan

8. Mahasiswa yang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021 857 1012, fax ke nomor 021 851 6505 atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Itulah informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran dana KJMU Tahap 2/2022 dan 8 kriteria mahasiswa atau pelajar yang dicoret dari daftar penerima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah