Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 Dibuka hingga 2 September 2022, Ada 8 Kriteria Pelajar yang Tidak Bisa Mendaftar

- 24 Agustus 2022, 19:30 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

Berikut besaran dana bantuan KJMU dan mekanisme penyalurannya:

1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta/bulan atau Rp9 juta/semester.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Biaya Pendukung personal (bantuan biaya hidup) bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Penyaluran biaya pendukung personal nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.

 

Kendati demikian, tidak semua mahasiswa yang sudah mendaftar akan mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, pasalnya dilansir dari laman KJP Jakarta, ada 8 kriteria mahasiswa atau pelajar yang dicoret dari daftar penerima KJMU Tahap 2/2022, yakni :

1. Mahasiswa yang berhenti atas permintaan sendiri sebagai selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan

2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik

3. Mahasiswa yang melalaikan atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah