Berikut 3 tipe siswa yang berhak menerima bantuan PIP 2022:
1. Peserta didik yang memiliki KIP atau dokumen lain seperti KKS dan SKTM
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Khusus peserta didik SMK, penerima PIP adalah siswa yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran BPMS Tahun 2022, Apa Saja Syaratnya? Cek Mekanisme Pendataannya Segera
Berikut update pencairan bantuan PIP 2022 hingga hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022:
Disalurkan:
- SD: 6.564.478 siswa
- SMP: 3.252.290 siswa
- SMA: 700.734 siswa
- SMK: 1.014.383 siswa
- Total: 11.603.787 siswa
Dana bantuan Program Indonesia Pintar yang didapat siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut rincian dana PIP yang diterima.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.