SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 ditutup pada 10 September 2022.
Dimana pendaftarannya telah dibuka sejak Kemarin, 22 Agustus 2022. Berikut cara dan syarat untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP Non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
7. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
Berikut cara daftarDTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 secara online:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".
Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online dapat datang ke kelurahan sesuai domisi dengan membawa KTP dan KK asli.
Demikian informasi tentang cara dan syarat daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga KJP Plus.***