Terakhir 10 September 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3, Dapatkan Bansos PKH Hingga KJP Plus

- 23 Agustus 2022, 19:00 WIB
Hore, DTKS Tahap 3 2022 dibuka, daftar melalui link berikut, ada 7 ruta yang bisa daftar/Tangkapan layar Instagram dkijakarta
Hore, DTKS Tahap 3 2022 dibuka, daftar melalui link berikut, ada 7 ruta yang bisa daftar/Tangkapan layar Instagram dkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 ditutup pada 10 September 2022.

Dimana pendaftarannya telah dibuka sejak Kemarin, 22 Agustus 2022. Berikut cara dan syarat untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu, 24 Agustus 2022: SCTV, RCTI, Indosiar, Trans 7, GTV, MNCTV, NET TV dan Trans TV

Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:

1. Warga ber-KTP Non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

7. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

Baca Juga: Link Indosiar Live Streaming Persis vs Madura United Liga 1, 23 Agustus 2022: Ini Prediksi Susunan Pemain

Berikut cara daftarDTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 secara online:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online dapat datang ke kelurahan sesuai domisi dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 agar Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus, Terakhir 10 September 2022

Demikian informasi tentang cara dan syarat daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga KJP Plus.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah