- Masukan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tulisan "Cari"
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang namanya termasuk dalam pencarian melalui pip.kemdikbud.go.id, akan berkesempatan mendapatkan uang tunai.
Uang tunai yang diberikan siswa SD-SMK akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikannya.
Berikut rincian besaran uang tunai dari PIP 2022:
- Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp1 juta per tahun
Dana PIP 2022 tersebut dapat siswa SD-SMK cairkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni BRI dan BNI.