SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengumumkan syarat baru untuk perjalanan menggunakan KAI. Apakah penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster wajib test RT-PCR? Simak selengkapnya di sini.
PT KAI mengatakan, bagi para penumpang pelaku perjalanan jarak jauh berusia 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Hal ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster.
Ketentuan yang disebutkan PT KAI itu berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.
Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus yang dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Berikut persyaratan lengkap bagi para pelaku perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Tanaman Kratom Disebut Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Ini Ciri-ciri Daun, Manfaat, dan Efek Sampingnya
2. Usia 6-17 tahun:
a. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.
3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: CATAT! Inilah Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus untuk Siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus untuk penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Joni menyampaikan bahwa penumpang yang tidak sesuai syarat, tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.
Demikian syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh yang mulai berlaku 15 Agustus 2022.***