Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah di antaranya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan.
Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP berikut ini.
Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak:
- Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
- Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: [email protected]