Bantuan PIP Cair ke 11,6 Juta Siswa SD-SMK per 16 Agustus 2022, Ini 3 Cara Mengurus KIP yang Hilang atau Rusak

- 16 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kartu Indonesia Pintar/
Kartu Indonesia Pintar/ /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah di antaranya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

 

Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan.

Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP berikut ini.

Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana PIP Rp450 Ribu-Rp1 Juta untuk Siswa SD-SMK, Adakah Namamu? CEK di Sini

Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak:

- Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: [email protected]

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah