UPDATE KJP Plus Agustus 2022: Ini Daftar Siswa SD-SMK yang Batal Transfer, Ada Namamu? Cek JakOne Mobile

- 13 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi penerima KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Jawaban UPT P4OP untuk Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus jenjang SMA, Daftar Nama Lihat di Sini

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 ini jika tidak dapat memenuhi syarat wajibnya.

Berikut kriteria siswa yang dipastikan batal transfer KJP Plus Agustus 2022:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: LINK INDOSIAR Live Streaming PSS Sleman vs PS Barito Liga 1 Pukul 18:15 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah