Per 10 Agustus 2022 Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair ke 11,4 Juta Siswa SD-SMK, Ini Pelajar yang Tak Ditransfer

- 11 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.* /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair ke rekening BRI atau BNI milik sekitar 11,4 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 10 Agustus 2022.

Kendati demikian, ternyata dana PIP gagal ditransfer ke rekening BRI atau BNI milik 9 (sembilan) tipe pelajar ini. Simak informasinya selengkapnya di artikel ini.

Dilansir dari data penyaluran secara nasional pada laman PIP Kemdikbud, per 10 Agustus 2022, dana PIP sudah diberikan kepada sekitar 11,4 juta siswa SD-SMK.

Seperti diketahui, menurut data yang sama, sebelumnya pada Juli 2022 dana PIP tercatat sudah diberikan kepada sekitar 10,3 juta siswa SD-SMK dari jumlah alokasi 17,92 juta siswa pada 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Dinilai Kurang Kooperatif saat Diminta Keterangan, Putri Candrawathi Terancam Diabaikan LPSK

Artinya, ada penambahan data penyaluran dana PIP Kemdikbud pada Agustus 2022 untuk sekitar 1,1 juta siswa SD hingga SMK.

Berikut cara cek daftar 11,4 juta peserta didik yang sudah mendapatkan PIP :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Per 11 Agustus 2022, Dana PIP Sudah Cair ke 11,4 Juta Siswa SD-SMK, Cek Rekening BRI dan BNI Sekarang!

Adapun, sama seperti pencairan dana PIP tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI atau BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Kumpulan 41 Ide Lomba Kekinian untuk Peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, Dijamin Heboh dan Seru

Kendati demikian, ternyata Dana PIP gagal ditransfer ke rekening BNI atau BRI milik tipe 9 pelajar ini:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta sidik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Agustus Sudah Cair, Berikut Daftar Perlengkapan yang Dapat Dibeli

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang ketahuan menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang  putus sekolah atau tetap bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP hingga 30 Juni 2022.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP Kemdikbud kepada 11,4 juta siswa SD hingga SMK pada Agustus 2022 dan golongan siswa yang gagal menerima dana PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x