KJP Plus merupakan program strategis pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin hingga tamat SMA/SMK.
Bantuan tersebut berupa uang tunai yang nantinya dapat dicairkan siswa melalui bank DKI.
Rincian besaran dana yang diterima siswa SD hingga SMK dari dana KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus sebagai berikut.
1. Jenjang SD/MI/Sederajat
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan
3. Jenjang SMA/MA/Sederajat
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan