Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Apa Arti dan Keuntungannya?

- 8 Agustus 2022, 18:00 WIB
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /PMJNews/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Seperti diketahui, Bharada E telat ditetapkan sebagai tersangka kasus saling tembak antar polisi di rumah Irjen. Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas.

Bharada E dijadikan tersangka dengan dijerat pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru: PT Permodalan Nasional Madani Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-SMK dan S1

Kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlidungan penuh pada proses penyidikan kembali kasus saling tembak antar polisi.

Keputusan Bharada E itu juga didasari fakta bahwa dia bukanlah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, melalui kuasa hukumnya Bharada E mengakui bahwa sebenarnya tidak pernah terjadi baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas terbunuh.

"Tidak ada memang, kalau informasi (Bharada E) tidak ada baku tembak. Itu pun ada proyektil atau apa dilokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Jember ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x