SEPUTARLAMPUNG.COM – Memasuki babak baru dari persoalan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat atas kejadian baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.
Sebelumnya berdasarkan keterangan Polri terjadi baku tembak antara Brigadiir J yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo dengan Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Aksi saling tembak tersebut dipicu lantaran diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah diadakan serangkaian penyidikkan, ditemukan beberapa kejanggalan yang menewaskan Brigadir J dan menjadi tanda tanya khalayak ramai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J dan menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai komando.
Lalu siapa sebenarnya Bharada E?