Resmi Jadi Tersangka, Ini Profil dan Biodata Bharada E yang Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

- 4 Agustus 2022, 11:00 WIB
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /Twitter/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Memasuki babak baru dari persoalan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat atas kejadian baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Polri terjadi baku tembak antara Brigadiir J yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo dengan Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Bharada E Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Aksi saling tembak tersebut dipicu lantaran diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Setelah diadakan serangkaian penyidikkan, ditemukan beberapa kejanggalan yang menewaskan Brigadir J dan menjadi tanda tanya khalayak ramai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J dan menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai komando.

Lalu siapa sebenarnya Bharada E?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah